Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Kepri » UMK Bintan 2026 Resmi Rp4,58 Juta, Naik Rp375 Ribu

UMK Bintan 2026 Resmi Rp4,58 Juta, Naik Rp375 Ribu

  • account_circle Setiawan
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025

InspirasiToday – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026 sebesar Rp4.583.221. Angka tersebut naik Rp375.459 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp4.207.762.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Ii Santo, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan dua opsi nilai alfa, yakni 0,5 dan 0,7.

“Dari dua opsi tersebut, Bupati Bintan mengusulkan nilai alfa 0,7 untuk dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ii Santo, Selasa (23/12/2025).

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri kemudian menetapkan UMK Bintan 2026 sebesar Rp4.583.221, atau naik sekitar 8,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Rekomendasi penetapan UMK sudah disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK), sesuai ketentuan paling lambat 24 Desember,” jelasnya.

Ii Santo menambahkan, UMK Bintan 2026 mulai berlaku Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti skala upah perusahaan.

“Skala upah hanya berlaku untuk pekerja tetap. Untuk pekerja kontrak, ketentuan tersebut tidak berlaku,” tegasnya.

Disnaker Bintan mengimbau seluruh pengusaha agar mematuhi ketentuan UMK 2026 dan memastikan hak-hak pekerja diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

  • Penulis: Setiawan
expand_less