Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Kepri » 12 Unit Tahap Pembagunan , dari 71 Koperasi Merah Putih di Karimun

12 Unit Tahap Pembagunan , dari 71 Koperasi Merah Putih di Karimun

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Ming, 15 Mar 2026

InspirasiToday – Perkembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih tergolong lambat. Dari total 71 koperasi yang telah terbentuk, baru 12 koperasi yang memasuki tahap pembangunan dan pengembangan, sementara satu koperasi telah aktif menjalankan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karimun, Basori, menjelaskan bahwa daerah tersebut memiliki sejumlah produk unggulan yang berpotensi besar untuk dipasarkan secara lebih luas.

Namun demikian, berbagai produk lokal tersebut dinilai masih membutuhkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai promosi di pasar.

Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
Basori berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau guna memperkuat perlindungan hukum bagi produk koperasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendorong lebih banyak koperasi mendaftarkan merek kolektif bagi produk yang dihasilkan.

“Tujuannya agar produk lokal yang dihasilkan koperasi memiliki perlindungan hukum yang jelas sekaligus memperkuat identitas usaha mereka di pasar,” ujarnya saat menerima kunjungan dari Kanwil Kemenkum Kepri.

Perkuat Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Dalam kunjungan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Karimun membahas upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi melalui skema pendaftaran merek kolektif.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk koperasi sekaligus memperkuat identitas usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga dan jajaran, melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun.

Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD) yang tengah berkembang di wilayah tersebut.

Perlindungan Hukum Tingkatkan Daya Saing Produk
Edison Manik menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif sangat penting untuk melindungi identitas produk yang dihasilkan koperasi.

Selain memberikan perlindungan hukum, merek kolektif juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah produk sehingga lebih kompetitif di pasar.

Ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri memiliki peran dalam memberikan berbagai layanan hukum kepada masyarakat, termasuk pendampingan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual serta dukungan dalam penyusunan regulasi daerah.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kepri, diharapkan semakin banyak koperasi di Kabupaten Karimun yang mampu berkembang sekaligus memiliki perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulannya. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less