Senin, 1 Jun 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Disnakertrans  Kepri Amankan Puluhan Tenaga Kerja Asing Ilegal dari PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Bintan

Disnakertrans  Kepri Amankan Puluhan Tenaga Kerja Asing Ilegal dari PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Bintan

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026

 

InspirasiToday– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) mengamankan sebanyak 30 tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen kerja resmi saat melakukan razia di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, saat diwawancarai awak media di Batam, Senin, 26 Januari 2026. Ia menjelaskan, razia dilakukan bersama tim pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya penertiban penggunaan TKA di wilayah Kepulauan Riau.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan 30 tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen kerja resmi,” ujar Diky.

Gunakan Visa Tidak Sesuai Peruntukan
Diky menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, dalam razia tersebut diketahui para TKA hanya menggunakan visa dengan form C-16 dan C-20.

“Form C-16 dan C-20 itu hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing dengan status part-time, bukan untuk pekerjaan penuh waktu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para TKA, mereka telah bekerja di perusahaan tersebut selama dua bulan. Meski demikian, Disnakertrans Kepri tetap memberlakukan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Dendanya sebesar Rp6 juta per orang per bulan. Karena pengakuannya dua bulan, maka perhitungannya sesuai aturan. Pihak perusahaan menyatakan sanggup membayar denda tersebut,” kata Diky.

Diserahkan ke Imigrasi Usai Denda Dibayar
Setelah denda dibayarkan, penanganan lanjutan terhadap para TKA akan diserahkan kepada pihak Imigrasi. Diky menyebutkan, para TKA masih diperbolehkan berada di Indonesia hingga masa berlaku visa mereka berakhir.

“Setelah itu, mereka wajib kembali ke negara asal untuk mengurus RPTKA sebelum dapat bekerja kembali di Indonesia,” ujarnya.

Diky juga mengungkapkan bahwa seluruh TKA tersebut berasal dari Tiongkok dan bekerja di satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Meski berstatus sebagai tenaga ahli, kewajiban kelengkapan dokumen tetap tidak dapat diabaikan.

“Mereka memang tenaga ahli, tetapi tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan Diperluas ke Seluruh Kepri
Tak hanya di kawasan Galang Batang, Disnakertrans Kepri berencana memperluas pengawasan dan pemeriksaan serupa ke seluruh wilayah Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat penggunaan TKA tanpa RPTKA.

“Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian administrasi,” kata Diky.

Menanggapi isu maraknya tenaga kerja asing di kawasan Nongsa dan Kabil, Batam, Diky memastikan pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan tengah melakukan pendalaman data.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan saat ini masih mengumpulkan data. Prosedurnya sama, kita panggil, kita buat berita acara, dan jika ditemukan pelanggaran akan kita serahkan ke Imigrasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disnakertrans Kepri telah menerima sekitar 10 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh TKA. Satu lokasi telah ditindaklanjuti, sementara sembilan laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Yang terpenting adalah penataan tata kelola tenaga kerja di Kepulauan Riau. Konsentrasi TKA terbesar memang berada di Batam dan Bintan, dan itu yang akan terus kami telusuri,” pungkas Diky”.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less