Sabtu, 2 Mei 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Mafia Cut and Fill Batam Beraksi Malam Hari, Truk Tanah Ugal-ugalan Resahkan Warga Tanjungpiayu

Mafia Cut and Fill Batam Beraksi Malam Hari, Truk Tanah Ugal-ugalan Resahkan Warga Tanjungpiayu

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026

InspirasiToday – Praktik pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Tanjungpiayu Laut, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga tanpa izin tersebut terpantau masih beroperasi, terutama pada malam hingga dini hari.

Padahal sebelumnya, BP Batam disebut telah melakukan penertiban dan penyetopan kegiatan di lokasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berlangsung, memunculkan kesan lemahnya efek jera.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat berjalan lancar saat malam hari.

Kuat dugaan, pola operasi ini sengaja dilakukan untuk menghindari patroli dan razia yang umumnya berlangsung pada siang hari.

Lebih jauh, tanah hasil pengerukan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan penimbunan di sekitar kawasan Perumahan Geisya hingga arah Kampung Bagan.

Warga Keluhkan Debu, Jalan Rusak, dan Risiko Kecelakaan

Seorang warga di kawasan Pancur, Tanjungpiayu, mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan sangat meresahkan.

“Aktivitas cut and fill dan truk tanah itu sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Sangat mengganggu kenyamanan pengendara, jalan jadi cepat rusak, debu di mana-mana, dan rawan memicu kecelakaan,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Warga juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kelurahan dan aparat kepolisian di Seibeduk, namun belum ada tindak lanjut.

“Sudah beberapa kali kami laporkan ke Lurah dan Polsek Seibeduk, namun sampai sekarang belum ada tindakan,” tambahnya.

Truk Tanah Ugal-ugalan di Jalan Permukiman

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena puluhan truk tanah hilir mudik tanpa penutup, bahkan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan padat penduduk.

Situasi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan permukiman.

“Truk tanah tersebut melaju kencang sekali, padahal jalan padat pengendara dan berada di area pemukiman padat penduduk. Sangat membahayakan keselamatan di jalan raya,” keluh warga.

Secara regulasi, aktivitas cut and fill tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Maraknya aktivitas alat berat dan mobilisasi truk dalam skala besar di kawasan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan oleh BP Batam, Pemerintah daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Publik menilai, kegiatan sebesar ini sulit terjadi tanpa terdeteksi jika sistem pengawasan berjalan optimal. (*)

  • Penulis: admin
expand_less