Demo di PN Batam, Massa Tuntut Keadilan Kasus Perusakan 6 Hektare Hutan Lindung Tembesi
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026

InspirasiToday– Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan agar proses hukum kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Tembesi, Batam, berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Dalam aksi itu, massa mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menyeret nama pengusaha Batam, Dju Seng.
Para demonstran menilai kasus tersebut memiliki dampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan kawasan pesisir di Kota Batam.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih. Kerusakan lingkungan yang terjadi harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang peserta aksi.
Didakwa Merusak 6 Hektare Hutan Lindung
Sebagaimana diketahui, Dju Seng yang disebut sebagai pengendali PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang didakwa melakukan aktivitas pembukaan lahan atau cut and fill tanpa dasar perizinan dan kajian tata ruang yang sah.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 di kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Tembesi, Batam.
Berdasarkan dakwaan, kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan sekitar enam hektare kawasan hutan lindung dan Daerah Perlindungan Catchment Area serta Lingkungan Strategis (DPCLS) yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem.
Kerusakan kawasan mangrove dinilai berdampak terhadap fungsi ekologis wilayah pesisir, termasuk perlindungan pantai, habitat biota laut, serta keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Jaksa Tuntut Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Rp19,8 Miliar
Atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembayaran ganti rugi pemulihan lingkungan dengan nilai mencapai Rp19,8 miliar.
Nilai tersebut dihitung sebagai biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali fungsi ekologis kawasan yang terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan ilegal.
Massa yang berunjuk rasa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan kawasan hutan lindung dan mangrove sebagai aset ekologis yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri. (*)
- Penulis: admin

