Kasus Limbah Elektronik Impor di Batam, 1 Perusahaan Belum Ajukan Reekspor
- account_circle Setiawan
- calendar_month Jum, 26 Des 2025

InspirasiToday – Kasus impor limbah elektronik berbahaya dan beracun (B3) di Batam mulai menemui titik terang setelah berlarut hampir tiga bulan. Sejumlah perusahaan pengelola limbah akhirnya menyatakan kesediaan untuk melakukan reekspor ratusan kontainer limbah elektronik kembali ke negara asal, Amerika Serikat. Namun demikian, masih terdapat satu perusahaan yang hingga kini belum menyampaikan rencana pemulangan limbah tersebut.
Tercatat ada tiga perusahaan yang terseret dalam kasus limbah elektronik impor di Batam, yakni PT Esun International Utama Indonesia Batam, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Indonesia.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pada minggu kedua Desember 2025, dua dari tiga perusahaan tersebut telah mengajukan rencana reekspor.
“PT ESUN mengajukan reekspor sementara untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor 21 kontainer,” ujar Zaky.
Menurut Zaky, Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan atas pengajuan tersebut. Saat ini, proses reekspor telah memasuki tahap pemesanan kapal pengangkut.
“Kami sudah menyetujui rencana reekspor. Sekarang tinggal proses teknis pengapalan,” jelasnya.
Total 822 Kontainer Akan Dipulangkan
Zaky menegaskan, reekspor akan dilakukan terhadap seluruh 822 kontainer limbah elektronik yang saat ini tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Namun, proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan armada kapal.
“Seluruh kontainer wajib direekspor. Kemungkinan besar dikembalikan ke Amerika Serikat. Prinsipnya jelas, tidak ada satu pun limbah elektronik B3 yang boleh dikelola di Batam,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, Bea Cukai Batam, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki komitmen yang sama untuk menolak pengelolaan limbah elektronik B3 di wilayah Batam. Sebagai langkah tegas, BP Batam telah membekukan izin usaha kawasan milik perusahaan-perusahaan terkait sejak beberapa pekan lalu.
Sementara itu, PT Batam Battery Recycle Indonesia hingga kini disebut belum menyampaikan rencana reekspor, sehingga masih menjadi perhatian aparat dan pemangku kebijakan.
Desakan Penegakan Hukum Internasional
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil BAN (Basel Action Network) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton menilai bahwa langkah reekspor saja belum cukup. Ketiga lembaga tersebut mendesak pemerintah Indonesia untuk menjerat para importir dengan sanksi pidana, baik berdasarkan hukum nasional maupun ketentuan internasional.
Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan bahwa impor limbah elektronik ke Batam merupakan pelanggaran serius Konvensi Basel. Limbah tersebut diklasifikasikan sebagai A1181 (limbah elektronik berbahaya) dan Y49 (seluruh limbah elektronik lainnya), yang secara tegas dilarang diperdagangkan antara negara pihak Konvensi Basel seperti Indonesia dengan negara nonpihak seperti Amerika Serikat.
Selain itu, limbah elektronik tersebut masuk ke Indonesia tanpa pemberitahuan dan persetujuan awal dari otoritas nasional, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 4 ayat (1) Konvensi Basel. Praktik ini dikategorikan sebagai perdagangan ilegal sesuai Pasal 9 Konvensi Basel. ***
- Penulis: Setiawan

