Ancaman Disnakertrans Kepri Bagi Perusahaan yang Tidak Berlakukan UMK 2026
- account_circle Setiawan
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026

InspirasiToday – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan peringatan keras kepada dunia usaha.
Setiap perusahaan yang mangkir membayarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat, mulai dari sanksi administratif hingga jerat pidana.
Penegasan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
“Bersama Dewan Pengupahan, kami telah menyelesaikan penetapannya. Kini, saatnya aturan itu dijalankan dengan sepenuh hati,” tegas Diky pada Minggu (4/1/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pembangkangan. Bagi perusahaan yang kedapatan melanggar, serangkaian sanksi telah menanti.
Tahap pertama adalah sanksi administratif, sebuah eskalasi hukuman yang dirancang sebagai koreksi sekaligus pembelajaran.
Rentangannya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga yang paling berat: pembekuan izin usaha.
Namun, ancaman tidak berhenti di situ. Disnakertrans Kepri mengingatkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185, telah menyiapkan ranah pidana bagi pelanggar yang bandel.
Perusahaan dapat dihukum kurungan maksimal satu tahun atau diganjar denda yang tak ringan, antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Harapannya jelas: kepatuhan mutlak dari seluruh pelaku usaha di Kepri. “Ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan bermartabat,” pungkas Diky. (*)
- Penulis: Setiawan

