Anggota DPRD Batam dari Gerindra Desak Kapolresta Barelang Zaenal Arifin Dicopot
- account_circle Setiawan
- calendar_month Sen, 22 Des 2025

InspirasiToday – Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, Setia Putra Tarigan, mendesak pencopotan Kombes Pol Zaenal Arifin dari jabatan Kapolresta Barelang. Desakan tersebut mencuat menyusul aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI) yang digelar bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-196 Kota Batam, Kamis (18/12/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat perhatian serius dari Partai Gerindra. Mereka menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pemberitahuan, pengaturan waktu, serta pengamanan aksi, mengingat pelaksanaannya berbarengan dengan agenda resmi perayaan daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Zaenal Arifin.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme unjuk rasa tidak memerlukan izin, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi yang dilindungi undang-undang.
“Masyarakat yang akan melaksanakan aksi di ruang publik tidak perlu izin, cukup melakukan pemberitahuan kepada kepolisian,” jelasnya.
Zaenal menambahkan bahwa tugas kepolisian adalah memastikan aksi berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.
“Kami tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan untuk melarang aksi tersebut. Peran kami adalah mengatur dan mengawal agar tetap kondusif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lain untuk beraktivitas. Menurutnya, kepolisian hanya dapat memberikan imbauan terkait waktu dan lokasi agar tidak saling mengganggu.
“Hak menyampaikan pendapat boleh dilakukan, namun kewajiban untuk menghormati hak orang lain juga harus dijalankan,” katanya.
- Penulis: Setiawan

