Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Bea Cukai Batam Amankan Speedboat di Hutan Bakau Muat Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Amankan Speedboat di Hutan Bakau Muat Rokok Ilegal

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Rab, 18 Mar 2026

 

InspirasiToday – Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebuah speedboat bermuatan jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan di kawasan hutan bakau Pulau Panjang, Batam. Kapal tersebut diketahui membawa sebanyak 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang masuk melalui jalur laut.

“Penindakan ini tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujarnya, Senin 16 Maret 2026.Berita Internasional

Penemuan speedboat ini bermula dari kegiatan penyisiran yang dilakukan petugas di sekitar lokasi. Saat ditemukan, kapal tersebut dalam kondisi tanpa awak dan berada di area hutan bakau. Petugas kemudian mengevakuasi kapal ke lokasi yang lebih aman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa muatan kapal terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 835 juta.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Selain itu, peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less