Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Bea Cukai Batam Dalami Penyimpangan Muatan Dua Kontainer Barang Bekas di Sagulung

Bea Cukai Batam Dalami Penyimpangan Muatan Dua Kontainer Barang Bekas di Sagulung

  • account_circle Setiawan
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026

InspirasiToday – Bea Cukai Batam tengah mendalami kasus dua kontainer berisi barang bekas yang diamankan Polresta Barelang dari kawasan Sagulung pada 8 November 2025.

Kasus ini menjadi sorotan setelah kontainer yang seharusnya menuju gudang BC dialihkan ke lokasi lain.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Muhtadi, membenarkan telah menerima pelimpahan kedua kontainer tersebut.

“Benar, kami terima pelimpahan dua kontainer. Saat ini barang bukti berada di Gudang Tanjunguncang,” ujarnya pada Rabu (31/12/2025).

Muhtadi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian mendalam terhadap kasus ini.

Diduga Dialihkan ke Lokasi Lain

Menurut informasi, kedua kontainer tersebut sebelumnya telah disegel, namun diduga dialihkan ke kawasan Sagulung saat dalam perjalanan menuju Gudang BC Batam di Tanjunguncang.

Pengalihan ini menimbulkan dugaan adanya upaya pemindahan atau pembongkaran muatan di luar prosedur.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Masih dalam tahap penyelidikan dan akan kita tuntaskan,” tegasnya di Mapolresta Barelang. Anggoro berjanji untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

“Kami akan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

  • Penulis: Setiawan
expand_less