Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,79 Kg Sabu , Potensi Menyelamatkan 9000 Jiwa

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,79 Kg Sabu , Potensi Menyelamatkan 9000 Jiwa

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia yakni WNA Malaysia MA (30) dan WNI MF (31).

Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga petugas membawa mereka ke posko pemeriksaan.

Hasil pengecekan medis mengungkap 8 bungkus sabu seberat total 529,7 gram, yang disembunyikan dalam tubuh mereka yakni MA membawa 263,7 gram dan MF membawa 266 gram.
Keduanya berprofesi sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online,

Keduanya diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang menetap di Malaysia. Upah yang dijanjikan mencapai Rp40 juta per orang.

Keempat pelaku kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Dari total barang bukti 1,79 kg sabu tersebut, Bea Cukai menghitung potensi penyelamatan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba serta nilai penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp14 miliar.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat lain,”jelas Muhtadi.

  • Penulis: Suradi
expand_less