Sidang Lanjutan Kasus Sabu 2 Ton di PN Batam: 3 Terdakwa Diperiksa, 3 Ditunda
- account_circle Setiawan
- calendar_month Jum, 19 Des 2025

InspirasiToday – Sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/12/2025).
Dari enam terdakwa, pemeriksaan terhadap tiga orang ditunda, sementara tiga lainnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemeriksaan Ditunda untuk Tiga Terdakwa
Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube (keduanya warga negara Thailand), serta Fandi Ramadha (WNI).
Sidang untuk mereka dijadwalkan ulang pada 5 Januari 2026 guna menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Hasiholan Samosir, Richard, dan Leo (semuanya WNI).
JPU menggali keterangan Richard yang mengaku pertama kali ditawari pekerjaan oleh Hasiholan sebagai anak buah kapal (ABK) untuk rute Surabaya–Batam.
“Saya ditawari kerja di kapal kargo, namun saat berangkat kapal dalam kondisi kosong. Soal jual beli kapal itu, saya tidak tahu,” kata Richard di hadapan majelis.
Ia juga menyebut komunikasi dan pengurusan operasional di Batam dilakukan oleh seseorang bernama Jacky Tan melalui Weerapat.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Berdasarkan uraian JPU, kasus ini bermula April 2025. Pada 18 Mei 2025, para terdakwa menerima 67 kardus berisi sabu dari sebuah kapal ikan Thailand di tengah laut.
Sabu-sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) itu disembunyikan di kapal mereka, Sea Dragon, sebelum akhirnya dicegat oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.
Keenam terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
- Penulis: Setiawan

