BP Batam Segel Kawasan Reklamasi Ilegal di Tanjung Buntung Bengkong
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

InspirasiToday.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyegel sejumlah titik reklamasi yang diduga beroperasi tanpa izin. Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan sekaligus memanggil pemilik lahan untuk klarifikasi.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Tanjung Buntung, Bengkong. Area tersebut merupakan lahan bekas sitaan kejaksaan yang sebelumnya telah dialokasikan kembali.
Saat tim BP Batam turun untuk inspeksi, pemilik lahan tidak berada di lokasi sehingga pemeriksaan izin belum dapat dilakukan.
“Kami sudah mengundang pemiliknya untuk hadir di kantor. InsyaAllah hari ini atau besok mereka membawa dokumen perizinan yang akan kami verifikasi terlebih dahulu. Nama perusahaannya akan kami pastikan lagi,” ujar Denny, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, luas reklamasi di Tanjung Buntung belum dapat ditentukan karena pengukuran baru bisa dilakukan setelah dokumen perizinan diserahkan.
“Jika izinnya lengkap, kami akan mengecek kesesuaian di lapangan, mulai dari luas hingga aspek teknis lainnya. Yang penting proses evaluasinya berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, BP Batam juga menegaskan bahwa reklamasi di Tanjung Piayu terbukti belum memiliki izin. Atas temuan tersebut, kawasan langsung disegel dan seluruh aktivitas dihentikan.
“Kami sedang menghitung total luasan reklamasi di area tersebut. Tim sudah disiapkan untuk kembali turun ke lapangan,” kata Denny.
Selain reklamasi, aktivitas cut and fill di Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, turut masuk dalam pemantauan. Tim BP Batam telah melakukan pengecekan, namun laporan resmi terkait hasil pemeriksaan masih menunggu finalisasi.
“Nanti akan saya cek lagi perkembangan laporannya,” ujarnya.
- Penulis: admin

