GEGER di Akhir Tahun 2025! Video Syur Diduga Pejabat Pemko Batam Picu Badai Digital
- account_circle Setiawan
- calendar_month Sel, 30 Des 2025

InspirasiToday – Sebuah video syur berdurasi 24 detik mengguncang dunia maya Kota Batam pada Minggu (28/12/2025) malam. Video yang diunggah akun Instagram @catwarriorindonesia itu menampilkan percakapan mesum dan rekaman kamera yang tidak senonoh, diduga melibatkan seorang pejabat Pemko Batam.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang mirip dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, GR, terlihat sedang melakukan panggilan video dengan seorang wanita muda. Konten tersebut dengan cepat menyebar seperti api membakar dedaunan kering—berlalu dari grup pesan instan ke media sosial, memancing gelombang reaksi publik.
Bantahan dan Isu Rekayasa Digital
Menanggapi badai kontroversi ini, GR dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pria dalam video tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) malam, ia menyatakan bahwa materi video itu adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
“Itu bukan saya. Itu adalah video rekayasa yang dibuat menggunakan teknologi AI,” tegasnya singkat.
GR menduga kuat bahwa penyebaran video tersebut merupakan bagian dari upaya pemerasan yang menargetkannya. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menghadapi modus serupa, di mana foto-foto pribadinya dari media sosial disalahgunakan.
“Ini seperti pola yang biasa saya hadapi. Ada indikasi kuat motif pemerasan. Foto yang digunakan diambil dari akun media sosial pribadi saya,” jelasnya.
Modus Pemerasan dan Langkah Hukum
Lebih lanjut, GR mengungkapkan bahwa pelaku—yang diduga berasal dari luar daerah—telah meminta sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarluaskan.
“Pelaku meminta tebusan antara Rp 20 hingga 30 juta. Akun yang digunakan juga berpindah-pindah. Dari penelusuran awal, pelaku beroperasi dari Manado, kemudian berpindah ke Makassar,” paparnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, GR berencana melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian guna memproses pelaku atas tuduhan rekayasa digital dan pemerasan. (*)
- Penulis: Setiawan

