Gugatan Hukum Warnai Proses Seleksi KPID Kepri, Peserta Laporkan Gubernur ke PTUN
- account_circle Setiawan
- calendar_month Sel, 30 Des 2025

InspirasiToday – Pelantikan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau untuk masa bakti 2025–2028 belum sepenuhnya mengakhiri kontroversi yang menyelimuti proses seleksinya. Gugatan hukum resmi diajukan oleh salah satu peserta seleksi, Monalisa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Gugatan tersebut menohok SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, dengan dalih bahwa proses seleksi diwarnai dugaan maladministrasi, ketidaktransparanan, dan penyimpangan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Alasan saya menggugat adalah karena proses seleksi ini sarat dengan indikasi maladministrasi yang telah kami laporkan sejak awal,” tegas Monalisa, Senin (29/12/2025).
Laporan ke Ombudsman Tak Berujung
Monalisa mengungkapkan bahwa upaya koreksi telah dimulai jauh sebelumnya. Ia bersama sejumlah peserta lain telah melaporkan berbagai kejanggalan dalam tahapan seleksi ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri sejak September 2024.
Laporan tersebut menyoroti ketidaksesuaian proses seleksi dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan dan transparansi. Sayangnya, proses penanganan laporan mengalami kebuntuan.
“Pemprov menyatakan bahwa seleksi dilakukan oleh DPRD, sementara gubernur hanya melantik. Ini seolah membebaskan gubernur dari tanggung jawab atas proses yang bermasalah,” tutur Monalisa.
Ombudsman kemudian meminta klarifikasi ke DPRD Kepri, tetapi tidak ada respons yang berarti. Akhirnya, laporan tersebut ditutup pada Agustus 2025.
Jalan Buntu di Tingkat Legislatif dan Eksekutif
Tidak puas dengan hasilnya, Monalisa dan rekan-rekan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada DPRD Kepri dan Gubernur Kepri. Namun, hingga kini permohonan tersebut tak kunjung ditanggapi.
“Sikap diam kedua pihak justru menguatkan dugaan kami bahwa ada masalah serius dalam proses ini,” ujarnya.
- Penulis: Setiawan







