Senin, 1 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Hak Pekerja Tetap Dijamin, Menaker Terbitkan Edaran WFH 1 Hari Seminggu untuk Perusahaan

Hak Pekerja Tetap Dijamin, Menaker Terbitkan Edaran WFH 1 Hari Seminggu untuk Perusahaan

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Jum, 3 Apr 2026

InspirasiToday– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Hak Pekerja Tetap Dijamin
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja.

Upah atau gaji serta hak-hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas kerja dan kualitas layanan tetap terjaga.

Beberapa Sektor Dikecualikan dari WFH
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh sektor.

Menaker menyebut sejumlah sektor yang memerlukan kehadiran fisik pekerja dapat dikecualikan dari kebijakan WFH.

Beberapa sektor tersebut antara lain:

Kesehatan
Energi
Infrastruktur dan pelayanan masyarakat
Ritel dan perdagangan
Industri dan produksi
Jasa
Makanan dan minuman
Transportasi dan logistik
Sektor keuangan
Dorong Efisiensi dan Penghematan Energi
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk melakukan penghematan energi di lingkungan kerja.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Menggunakan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien
Membangun budaya penggunaan energi secara bijak
Melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, keterlibatan pekerja diperlukan untuk merancang program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi guna menciptakan pola kerja yang lebih produktif sekaligus hemat energi.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less