Perusahaan dengan Lebih dari 100 Karyawan Diwajibkan Bentuk Panitia Pembina K3
- account_circle Suradi
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026

InspirasiToday– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang tidak bisa ditawar dalam dunia ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengawasan terhadap penerapan K3 di perusahaan kini diperketat, khususnya pada sektor usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan, serta perusahaan berskala kecil namun berisiko tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Menurutnya, pembentukan P2K3 tidak boleh bersifat formalitas semata. Setiap anggota panitia wajib memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.
“Sertifikasi ini penting karena kompetensi di bidang K3 tidak dimiliki oleh semua pekerja. Mereka yang tersertifikasi sudah dibekali pengetahuan dan kemampuan teknis yang memadai,” ujar Diky Wijaya, Selasa (13/1/2026).
P2K3 Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah
Diky menjelaskan, keberadaan P2K3 berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan penerapan K3 di lingkungan perusahaan. Tanpa penerapan K3 yang baik, risiko kecelakaan kerja akan meningkat dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Disnakertrans Kepri sendiri memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan K3 berjalan secara optimal melalui kegiatan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan K3 membutuhkan sinergi yang kuat antara tiga elemen utama, yakni peralatan kerja, tenaga kerja, dan manajemen perusahaan.
“Jika salah satu dari tiga elemen tersebut tidak mendukung, maka penerapan K3 tidak akan berjalan secara optimal,” tegasnya.
Pengawasan K3 Kepri Raih Penghargaan Nasional
Lebih lanjut, Diky mengungkapkan bahwa pengawasan K3 di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2025 berhasil meraih predikat terbaik dalam ajang Naker Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Capaian tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa penerapan K3 harus dan bisa dijalankan oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
“Penerapan K3 tidak bisa ditawar. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh perusahaan demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja,” pungkasnya. *
- Penulis: Suradi

