Selasa, 28 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Serikat Pekerja Mitra Strategis dan Penjaga Hak Pekerja, Bukan Lawan Perusahaan

Serikat Pekerja Mitra Strategis dan Penjaga Hak Pekerja, Bukan Lawan Perusahaan

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026

InspirasiToday – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja Bridgestone, Kamis (16/4/2026).

Menurut Yassierli, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog konstruktif.

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujarnya.

Dorong Hubungan Industrial yang Lebih Transformatif
Menaker menekankan bahwa hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif.

Hal ini berarti pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing di tengah tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, banyak hubungan industrial masih berhenti pada level harmonis, yakni sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong peningkatan produktivitas dan inovasi secara optimal.

PKB Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi

Penandatanganan PKB XVI ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja.

Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Dengan pendekatan kolaboratif, serikat pekerja dan perusahaan diharapkan dapat berjalan seiring sebagai mitra strategis dalam menghadapi dinamika dunia industri ke depan”(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less