8 Kasus Korupsi di Kepri Sepanjang 2025, dari Pelabuhan Batu Ampar hingga Buron Dana Hibah
- account_circle Setiawan
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

Satu Tersangka Dana Hibah Masih Buron Sejak 2020
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menerangkan bahwa dari delapan perkara yang sedang ditangani, satu di antaranya merupakan kasus lama yang belum tuntas sejak tahun 2020.
Kasus tersebut berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang bersumber dari APBD dan APBD-P 2020, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar. Dari enam tersangka, lima telah divonis, sementara satu tersangka bernama Muksin masih berstatus buronan.
“Satu perkara masih menjadi tunggakan karena tersangka atas nama Muksin belum tertangkap,” jelas Gokma.
Tiga Perkara Lain Masuk Tahap Penyelidikan
Selain itu, terdapat tiga kasus korupsi lain yang masih dalam proses penyelidikan. Satu di antaranya dipastikan akan segera naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan teknis oleh ahli konstruksi selesai dilakukan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli konstruksi sebelum masuk ke penyidikan,” tambah Gokma.
Dalam rangkaian penanganan perkara korupsi tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Angka ini berasal dari kasus korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, salah satu perkara terbesar pada 2025. (*)
- Penulis: Setiawan

